Lembata, Metrotimornews.id —
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean – Pantai Pahangwa (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PRINT-362/N.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 1/PenPid.B-GLD/2025/PN Lbt tanggal 16 Oktober 2025.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:
- Ruangan Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata, beralamat di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
- Ruangan Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lembata, juga berlokasi di Kecamatan Nubatukan;
- Ruangan Kuasa Direktris CV. Permata Bunda, yang beralamatkan di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Dalam proses penggeledahan di ketiga titik tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dan menyita dua kontainer berisi berbagai berkas penting. Dokumen-dokumen ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut, dan akan digunakan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
Seluruh barang bukti yang disita saat ini berada dalam penguasaan penyidik dan selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Lembata sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Lembata dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Demikian siaran pers yang diterima media ini, 20 Oktober 2025 ditanda tangani olehKepala Seksi IntelijenMoh. Risal Hidayat, S.H.
(*RS)








