LEMBATA, Metrotimornews.id —Nomor: PR-21/N.3.22/Dsb.4/10/2025Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan seorang kakek berusia 72 tahun kini memasuki babak baru. Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Lembata, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Lembata.
Tersangka berinisial AS (72) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap dua pelajar kakak beradik, masing-masing berinisial HJ (15) dan BSW (14), yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Dalam proses pelimpahan Tahap II tersebut, tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya dan bersikap kooperatif. Sebelum penyerahan dilakukan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelahnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Lembata.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka AS dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2), dan
- Pasal 82 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku terkait kejahatan terhadap anak.
Pihak Kejaksaan Negeri Lembata melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa setelah tahap II ini, pihaknya akan segera menyusun dan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lembata guna menjalani proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.
(*RS)








