Kasus Kakek 72 Tahun Setubuhi Dua Pelajar Masuk Tahap II di Kejari Lembata

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LEMBATA, Metrotimornews.id —Nomor: PR-21/N.3.22/Dsb.4/10/2025Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan seorang kakek berusia 72 tahun kini memasuki babak baru. Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Lembata, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Lembata.

Tersangka berinisial AS (72) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap dua pelajar kakak beradik, masing-masing berinisial HJ (15) dan BSW (14), yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Dalam proses pelimpahan Tahap II tersebut, tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya dan bersikap kooperatif. Sebelum penyerahan dilakukan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelahnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Lembata.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka AS dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2), dan
  • Pasal 82 Ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku terkait kejahatan terhadap anak.

Pihak Kejaksaan Negeri Lembata melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa setelah tahap II ini, pihaknya akan segera menyusun dan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lembata guna menjalani proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.

(*RS)

Berita Terkait

SMKN Pantai Baru Gelar IHT Pembelajaran Mendalam dan Koding, Dorong Guru Siapkan Pembelajaran Vokasi Berbasis TEFA
FKIPK IAKN Kupang Gelar PKM Coping Stres di SMTK Waikabubak
Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo Mulai Dikerjakan, KPH Pastikan di Luar Kawasan Hutan Lindung
Turnamen Ankez Bijoba Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Kemerdekaan Sepak Bola Pelajar TTS
Dari Lapangan Sekolah, PT Bo’a Development dan Nihi Rote Tumbuhkan Harapan Baru untuk Generasi Rote
Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif
IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1
SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:14

SMKN Pantai Baru Gelar IHT Pembelajaran Mendalam dan Koding, Dorong Guru Siapkan Pembelajaran Vokasi Berbasis TEFA

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:38

FKIPK IAKN Kupang Gelar PKM Coping Stres di SMTK Waikabubak

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:10

Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo Mulai Dikerjakan, KPH Pastikan di Luar Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33

Turnamen Ankez Bijoba Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Kemerdekaan Sepak Bola Pelajar TTS

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36

Dari Lapangan Sekolah, PT Bo’a Development dan Nihi Rote Tumbuhkan Harapan Baru untuk Generasi Rote

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06

IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02

SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:39

Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL

Berita Terbaru