Fakta Persidangan Terkini Kasus Penganiayaan Anggota TNI AD

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Metrotimornews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 22 anggota TNI AD di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Para terdakwa menjalani persidangan atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky dan penganiayaan terhadap Prada Richard.

Dalam fakta persidangan terungkap, Prada Lucky dan Prada Richard dipaksa mengakui perbuatan yang berkaitan dengan dugaan orientasi seksual sesama jenis (LGBT). Keduanya kemudian ditelanjangi dan disiksa dengan cara keji—area sensitif mereka diolesi cabai serta luka-luka yang ada ditaburi garam.

Oditur Militer menegaskan bahwa isu LGBT yang dijadikan alasan penganiayaan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan asumsi belaka. “Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perilaku sebagaimana dituduhkan. Tindakan para terdakwa murni merupakan bentuk kekerasan fisik yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Oditur di hadapan majelis hakim.

Sebanyak 22 anggota TNI AD itu didakwa dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, orang tua almarhum Prada Lucky, Pelda Christian Namo dan Sepriana Paulina, menyampaikan kekecewaan dan menuntut agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Keluarga korban juga menolak tawaran kompensasi sebesar Rp 220 juta yang disampaikan pihak terdakwa. “Kami tidak butuh uang. Kami ingin keadilan bagi anak kami,” ujar sang ayah penuh emosi.

Dalam persidangan, salah satu terdakwa yang berpangkat perwira, Letda Thariq Singajuru, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebagai bentuk transparansi, Pengadilan Militer III-15 Kupang memastikan bahwa proses persidangan kasus ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan. Langkah ini diambil untuk menjamin pengawasan publik terhadap jalannya persidangan dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

(Tim Metrotimornews. Id)

Berita Terkait

Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen
Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK
Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru
SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026
SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026
SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT
Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap
Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:20

Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12

Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:36

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:43

Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Berita Terbaru

Daerah

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:35