Fakta Persidangan Terkini Kasus Penganiayaan Anggota TNI AD

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Metrotimornews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 22 anggota TNI AD di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Para terdakwa menjalani persidangan atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky dan penganiayaan terhadap Prada Richard.

Dalam fakta persidangan terungkap, Prada Lucky dan Prada Richard dipaksa mengakui perbuatan yang berkaitan dengan dugaan orientasi seksual sesama jenis (LGBT). Keduanya kemudian ditelanjangi dan disiksa dengan cara keji—area sensitif mereka diolesi cabai serta luka-luka yang ada ditaburi garam.

Oditur Militer menegaskan bahwa isu LGBT yang dijadikan alasan penganiayaan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan asumsi belaka. “Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perilaku sebagaimana dituduhkan. Tindakan para terdakwa murni merupakan bentuk kekerasan fisik yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Oditur di hadapan majelis hakim.

Sebanyak 22 anggota TNI AD itu didakwa dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, orang tua almarhum Prada Lucky, Pelda Christian Namo dan Sepriana Paulina, menyampaikan kekecewaan dan menuntut agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Keluarga korban juga menolak tawaran kompensasi sebesar Rp 220 juta yang disampaikan pihak terdakwa. “Kami tidak butuh uang. Kami ingin keadilan bagi anak kami,” ujar sang ayah penuh emosi.

Dalam persidangan, salah satu terdakwa yang berpangkat perwira, Letda Thariq Singajuru, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebagai bentuk transparansi, Pengadilan Militer III-15 Kupang memastikan bahwa proses persidangan kasus ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan. Langkah ini diambil untuk menjamin pengawasan publik terhadap jalannya persidangan dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

(Tim Metrotimornews. Id)

Berita Terkait

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial
Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan
Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa
DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap
348 Calon Berebut Tiket ke Tingkat Pusat, Pangdam Kasuari Tegaskan Seleksi TNI AD Harus Bersih dan Profesional
Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba
300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung
Mengabdi di Beranda Selatan NKRI, 33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Disambut Hangat Pemerintah Desa Rote Barat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:45

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:07

Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:58

Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:33

DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04

Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:12

300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:30

Mengabdi di Beranda Selatan NKRI, 33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Disambut Hangat Pemerintah Desa Rote Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:32

Safari Flotim, Ahmad Yohan Salurkan Bantuan Rp3,41 Miliar

Berita Terbaru