Fakta Persidangan Terkini Kasus Penganiayaan Anggota TNI AD

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Metrotimornews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 22 anggota TNI AD di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Para terdakwa menjalani persidangan atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky dan penganiayaan terhadap Prada Richard.

Dalam fakta persidangan terungkap, Prada Lucky dan Prada Richard dipaksa mengakui perbuatan yang berkaitan dengan dugaan orientasi seksual sesama jenis (LGBT). Keduanya kemudian ditelanjangi dan disiksa dengan cara keji—area sensitif mereka diolesi cabai serta luka-luka yang ada ditaburi garam.

Oditur Militer menegaskan bahwa isu LGBT yang dijadikan alasan penganiayaan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan asumsi belaka. “Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perilaku sebagaimana dituduhkan. Tindakan para terdakwa murni merupakan bentuk kekerasan fisik yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Oditur di hadapan majelis hakim.

Sebanyak 22 anggota TNI AD itu didakwa dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, orang tua almarhum Prada Lucky, Pelda Christian Namo dan Sepriana Paulina, menyampaikan kekecewaan dan menuntut agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Keluarga korban juga menolak tawaran kompensasi sebesar Rp 220 juta yang disampaikan pihak terdakwa. “Kami tidak butuh uang. Kami ingin keadilan bagi anak kami,” ujar sang ayah penuh emosi.

Dalam persidangan, salah satu terdakwa yang berpangkat perwira, Letda Thariq Singajuru, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebagai bentuk transparansi, Pengadilan Militer III-15 Kupang memastikan bahwa proses persidangan kasus ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan. Langkah ini diambil untuk menjamin pengawasan publik terhadap jalannya persidangan dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

(Tim Metrotimornews. Id)

Berita Terkait

SMKN Pantai Baru Gelar IHT Pembelajaran Mendalam dan Koding, Dorong Guru Siapkan Pembelajaran Vokasi Berbasis TEFA
FKIPK IAKN Kupang Gelar PKM Coping Stres di SMTK Waikabubak
Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo Mulai Dikerjakan, KPH Pastikan di Luar Kawasan Hutan Lindung
Turnamen Ankez Bijoba Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Kemerdekaan Sepak Bola Pelajar TTS
Dari Lapangan Sekolah, PT Bo’a Development dan Nihi Rote Tumbuhkan Harapan Baru untuk Generasi Rote
Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif
IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1
SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:14

SMKN Pantai Baru Gelar IHT Pembelajaran Mendalam dan Koding, Dorong Guru Siapkan Pembelajaran Vokasi Berbasis TEFA

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:38

FKIPK IAKN Kupang Gelar PKM Coping Stres di SMTK Waikabubak

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:10

Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo Mulai Dikerjakan, KPH Pastikan di Luar Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33

Turnamen Ankez Bijoba Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Kemerdekaan Sepak Bola Pelajar TTS

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36

Dari Lapangan Sekolah, PT Bo’a Development dan Nihi Rote Tumbuhkan Harapan Baru untuk Generasi Rote

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06

IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02

SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:39

Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL

Berita Terbaru