Jakarta,Metrotimornews.id– Senin 3 November 2025 Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan agar seluruh prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo dijatuhi sanksi tegas. Ia meminta agar para pelaku tidak hanya dipecat dari dinas militer, tetapi juga diproses hukum secara pidana.
“Kalau terbukti, sanksinya sudah pasti tegas. Yang terlibat langsung dipecat itu. Tapi jangan hanya dipecat, mereka juga harus menjalani hukuman pidana. Enggak bisa dipecat begitu saja terus bebas,” kata Dudung dalam keterangannya, dikutip dari Kompas TV, Senin (3/11).
Dudung menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI terhadap sesama prajurit merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi TNI dan bertentangan dengan semangat pembinaan prajurit.
“Orientasi atau pembinaan prajurit baru harus benar-benar diawasi. Jangan sampai senior melakukan kekerasan atas nama tradisi. Itu sudah tidak zamannya lagi,” tegas Dudung.
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekitar 20 prajurit TNI AD di lingkungan satuan mereka. Proses penyelidikan masih berlangsung di bawah koordinasi Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Sementara itu, pihak TNI AD menyatakan komitmennya untuk menindak tegas seluruh prajurit yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Langkah hukum dan etik akan ditempuh secara paralel sesuai dengan aturan militer yang berlaku.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap praktik kekerasan di lingkungan militer. Sejumlah pihak menilai, penegakan hukum secara transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.








