Rote Ndao, Metrotimornews.id —
Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., memberikan penekanan khusus mengenai Keputusan Kapolri tentang Etika Profesi Polri (KEPP) kepada seluruh anggota seusai apel pagi yang berlangsung di lapangan Mapolres Rote Ndao, Senin (24/11/2025).
Dalam arahannya, Iptu Parwata menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap kode etik profesi Polri guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
“Kami berikan penekanan tentang kode etik profesi kepolisian (KEPP) ini kepada seluruh anggota bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota Polres Rote Ndao terhadap kode etik profesi Polri agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik tidak hanya berdampak pada sanksi disiplin, tetapi juga dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bahkan proses pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pada bagian akhir arahannya, Iptu Parwata menekankan empat etika utama yang wajib menjadi pedoman setiap anggota Polri, yakni:
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
- Etika Kepribadian
Keempat etika tersebut, katanya, menjadi pondasi bagi anggota Polri dalam bersikap dan bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Iptu Parwata mengajak seluruh personel Polres Rote Ndao untuk terus berpegang pada KEPP serta menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab demi menjaga marwah institusi Polri.








