Flores Timur, Metrotimornews.id —
Petrus Nogoama Koten, pemilik sah lahan proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Mudakeputu, Kecamatan Adonara Barat, akhirnya mengambil langkah tegas. Ia menyegel lahannya secara permanen setelah Pemerintah Kabupaten Flores Timur tak kunjung membayar ganti rugi tanaman yang telah dirusak.
Lahan seluas 1.544 meter persegi tersebut kini ditutup total dan tidak bisa lagi diakses oleh pihak mana pun. Penyegelan dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, disertai ritual adat sebagai bentuk perlawanan terhadap janji pemerintah yang tak pernah ditepati.
“Saya sudah muak. Pemerintah ini cuma bisa omong kosong. Janji dibayar November, sekarang sudah Januari, satu rupiah pun belum saya terima,” tegas Petrus saat ditemui Minggu, 4 Januari 2026.
Petrus menyebut Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, sebagai pihak yang secara langsung menjanjikan pembayaran ganti rugi. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah direalisasikan.
Ia mengaku merasa ditipu oleh pemerintah yang mengklaim berpihak pada rakyat, tetapi justru merusak lahan dan tanaman milik warga tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi. Petrus bahkan menyebut Pemda Flores Timur sebagai pihak yang “tak punya malu”.
Lebih lanjut, Petrus menegaskan bahwa penutupan lahan tersebut bersifat permanen dan tidak dapat ditawar. Ia menolak segala bentuk mediasi.
“Tidak ada mediasi. Saya sudah tutup pakai adat. Kalau mereka nekat masuk, itu sama saja melawan adat. Silakan tanggung sendiri akibatnya,” ujarnya dengan nada keras.
Menurutnya, pemerintah daerah telah kehilangan kepercayaan rakyat. Ia menyebut Pemda Flores Timur sebagai “tukang janji” yang hanya pandai berbicara tanpa bukti nyata.
Aksi penyegelan lahan ini turut memicu reaksi keras di DPRD Flores Timur. Dalam rapat resmi pada Selasa, 30 Desember 2025, empat anggota DPRD—Hasan Basri, Ruth Wungubelen, Tinus Welan, dan Ato Agil—secara terbuka mengkritik pemerintah daerah.
Mereka mendesak Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, proyek Kampung Nelayan Merah Putih terancam gagal total.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban normatif. Ia menyatakan proses pembayaran masih berada pada tahap administrasi, tanpa kepastian waktu pencairan.
Petrus menegaskan tidak akan membuka kembali lahannya, meski mendapat tekanan dari pihak mana pun. Baginya, harga diri lebih tinggi dari proyek apa pun.
“Ini tanah saya, bukan tanah nenek moyang mereka. Kalau mau pakai, bayar dulu. Kalau tidak, silakan cari tempat lain,” tandasnya.
(RS)








