Larantuka, Metrotimornews.id — Mantan Wakil Ketua DPRD Flores Timur periode 2019–2024, Matias Werong Enai (MWE), meminta aparat penegak hukum untuk segera mengamankan tiga unit mobil yang sebelumnya digunakan oleh pimpinan DPRD Flores Timur. Permintaan tersebut disampaikan karena kendaraan tersebut diduga tidak memiliki BPKB setelah disebut hilang oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan MWE saat ditemui awak media di kediamannya. Ia menegaskan bahwa persoalan mobil dinas mantan pimpinan DPRD berbeda dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, temuan BPK terkait keuangan melibatkan seluruh anggota DPRD periode tersebut, bukan hanya pimpinan. Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah tidak mencampuradukkan dua persoalan yang berbeda.
“Substansi itu beda. Soal jual mobil dan temuan LHP BPK-RI itu berbeda. Sekda jangan campur adukan mobil dengan temuan,” tegas Enai.
Ia menjelaskan, apabila terdapat temuan keuangan dari BPK, seluruh anggota DPRD periode 2019–2024, yang berjumlah 30 orang, siap mengembalikan sesuai ketentuan sebagai warga negara yang baik.
“Kalau temuan itu, kami 30 anggota DPRD siap kembalikan. Intinya kami bayar harus ada dasar yaitu Perbup. Apakah Sekda sudah lakukan itu secara baik?” ujarnya.
Enai juga menyebut bahwa temuan tersebut tidak hanya melibatkan anggota DPRD, tetapi juga termasuk Wakil Bupati Flores Timur saat ini, Ignas Boli Uran, yang saat itu merupakan anggota DPRD.
“Sekda Pedo Maran tahu tidak, 30 DPRD saat itu termasuk Wakil Bupati saat ini,” katanya.
Selain itu, Enai menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Flores Timur yang menyebut BPKB mobil mantan pimpinan DPRD hilang. Ia mempertanyakan bagaimana kendaraan tersebut masih dapat beroperasi dan bahkan berganti pelat nomor.
“Kalau mobil itu BPKB hilang, berarti diduga mobil bodong. APH amankan saja mobil itu, jangan beroperasi di Flores Timur untuk kepentingan pribadi oknum pejabat,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan mantan Ketua DPRD Flores Timur periode 2019–2024, RRK. Ia mengatakan bahwa terkait temuan keuangan, dirinya telah mulai mencicil pengembalian.
“Temuan saya sudah cicil. Benar masuk ke kas daerah atau tidak itu harus dibuktikan,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Tiga Unit Mobil yang Disorot
Untuk diketahui, tiga unit mobil yang sebelumnya digunakan oleh pimpinan DPRD Flores Timur periode 2019–2024 tercatat sebagai berikut:
- Mobil Mitsubishi EB 3 CB yang kini menggunakan pelat EB 1087 WC warna hitam digunakan oleh YPK.
- Mobil EB 7 CB yang kini menjadi EB 1085 WC warna putih digunakan oleh MWE.
- Mobil EB 8 CB yang kini menjadi EB 1086 WC warna hitam digunakan oleh RRK.
Kasus dugaan tunggakan keuangan mantan pimpinan DPRD Flores Timur kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Kritik untuk Sekda
MWE juga menyoroti peran Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran. Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengaitkan persoalan mobil dengan temuan BPK.
“Sekarang dikaitkan dengan mobil tiga pimpinan DPRD, hubungannya apa?” katanya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan mobil tersebut yang disebut masih digunakan untuk kepentingan pejabat daerah.
“Kalau BPKB hilang, mengapa mobil itu bisa ganti-ganti pelat nomor dan masih beroperasi di jalan raya? Bahkan dipakai untuk urus tamu dari luar daerah,” ujarnya.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah tidak berniat menjual kendaraan tersebut kepada mantan pimpinan DPRD, seharusnya disampaikan secara terbuka.
“Kalau tidak mau jual kepada kami, sampaikan secara baik. Kalau mau jual, buat regulasi yang jelas dan BPKB diselesaikan supaya kami tidak dianggap pakai mobil bodong,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait hilangnya BPKB mobil mantan tiga pimpinan DPRD maupun dugaan pergantian pelat nomor kendaraan tersebut. (RS)








