Begini yang Dibeberkan Plt Dinas Pendapatan Daerah Flotim Soal Polemik Dengan Cafe 29 Serta Tanggapan Mereka

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Larantuka, Metrotimornews.id – Polemik antara owner Cafe 29 Larantuka, Mariana Elisabeth Sura, dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Flores Timur terus mencuat dan memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kewajiban retribusi.

Perseteruan ini berkaitan dengan akumulasi ketunggakan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, khususnya sewa bangunan dan sewa tanah di kawasan Taman Felix Fernandez, Kelurahan Lokea, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan sejumlah dokumen hasil klarifikasi, ditemukan adanya perbedaan nilai tunggakan yang dikenakan kepada Mariana Sura. Dalam surat pernyataan kesanggupan pembayaran tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani Mariana Sura bersama Ignasius Ero Aman selaku perwakilan Kepala Bapenda, tercantum nilai sebesar Rp12.436.000.

Namun, pada surat pernyataan kesanggupan membayar tertanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani Mariana Sura bersama Plt Kepala Bapenda Flores Timur, Drs. Yohanis Djong, nilai tunggakan berubah menjadi Rp12.236.000.

Nilai tersebut juga ditegaskan kembali oleh Yohanis Djong saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 16 Maret 2026, di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa total tunggakan tersebut berasal dari sewa bangunan tahun 2020 hingga 2023, dengan rincian: tahun 2020 sebesar Rp3.312.000, tahun 2021 sebesar Rp3.312.000, tahun 2022 sebesar Rp2.500.000, dan tahun 2023 sebesar Rp3.112.000.

Sementara itu, untuk tunggakan sewa tanah, Yohanis menyebut total sebesar Rp4.056.000 yang dihitung dari tahun 2021 sebesar Rp780.000, tahun 2022 sebesar Rp1.638.000, dan tahun 2023 sebesar Rp1.638.000.

Jika dijumlahkan, total kewajiban yang harus dibayar Mariana Sura mencapai Rp16.292.000. Namun demikian, dalam dokumen resmi maupun penjelasan Bapenda, angka yang kerap disebutkan justru dibulatkan menjadi Rp16.000.000.

Selain persoalan angka, keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga menjadi sorotan. Meski pihak Bapenda menyatakan pengelolaan aset tersebut berlandaskan PKS, Mariana Sura mengaku tidak pernah melihat dokumen tersebut hingga tahun 2025.

“Melihat saja tidak, apalagi menandatangani. Bahkan dalam klarifikasi saya diberitahu bahwa kontrak saya seharusnya sudah berakhir pada tahun 2020. Namun pada tahun 2021 saya masih menyetor dan tetap menjalankan usaha hingga menerima surat perintah pengosongan pada akhir 2025,” ujar Mariana.

Ia juga menyebut bahwa prosedur pengajuan perpanjangan kontrak baru disampaikan kepadanya saat proses klarifikasi berlangsung.

Di sisi lain, Plt Kepala Bapenda Flores Timur, Yohanis Djong, menegaskan bahwa kontrak Mariana Sura telah berakhir pada tahun 2023. “Karena sudah berakhir pada tahun 2023, maka tidak lagi dikenakan tagihan. Namun, kewajiban atas tunggakan sebelumnya tetap harus diselesaikan,” tegasnya.

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan aset daerah serta kejelasan dasar hukum dalam penetapan kewajiban retribusi kepada pelaku usaha.

Berita Terkait

Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran
Diduga Endapkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru, “FOKKER” Desak Kajati NTT Copot Kasie Pidsus Kejari Larantuka
Belum Kantongi SK Dokumen Calon Penerima Huntap, Pemda Flotim Didesak Percepat Penyelesaian
Satgas Yonif 763/SBA Gelar Posyandu di Kampung Kokas, Warga Antusias Ikut Pelayanan Kesehatan
Hardiknas 2026: “Partisipasi Semesta” atau Sekadar Ganti Baju Jargon di Tengah Penderitaan Guru Pelosok?
Mahasiswa PAK IAKN Kupang Gelar Aksi Bersih Pantai Nunsui, Wujud Nyata Iman dalam Tindakan
UCB Kupang Sosialisasi di SMKN Pantai Baru, Siswa Didorong Lanjut Kuliah
Kepala SMK Negeri Pantai Baru Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:17

Perkuat Disiplin dan Etika, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:26

Diduga Endapkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru, “FOKKER” Desak Kajati NTT Copot Kasie Pidsus Kejari Larantuka

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:38

Belum Kantongi SK Dokumen Calon Penerima Huntap, Pemda Flotim Didesak Percepat Penyelesaian

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:45

Satgas Yonif 763/SBA Gelar Posyandu di Kampung Kokas, Warga Antusias Ikut Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:10

Hardiknas 2026: “Partisipasi Semesta” atau Sekadar Ganti Baju Jargon di Tengah Penderitaan Guru Pelosok?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:40

Mahasiswa PAK IAKN Kupang Gelar Aksi Bersih Pantai Nunsui, Wujud Nyata Iman dalam Tindakan

Kamis, 30 April 2026 - 18:59

UCB Kupang Sosialisasi di SMKN Pantai Baru, Siswa Didorong Lanjut Kuliah

Kamis, 30 April 2026 - 17:35

Kepala SMK Negeri Pantai Baru Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak

Berita Terbaru

Daerah

Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50