Larantuka, Metrotimornews.id – Polemik antara owner Cafe 29 Larantuka, Mariana Elisabeth Sura, dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Flores Timur terus mencuat dan memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kewajiban retribusi.
Perseteruan ini berkaitan dengan akumulasi ketunggakan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, khususnya sewa bangunan dan sewa tanah di kawasan Taman Felix Fernandez, Kelurahan Lokea, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan sejumlah dokumen hasil klarifikasi, ditemukan adanya perbedaan nilai tunggakan yang dikenakan kepada Mariana Sura. Dalam surat pernyataan kesanggupan pembayaran tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani Mariana Sura bersama Ignasius Ero Aman selaku perwakilan Kepala Bapenda, tercantum nilai sebesar Rp12.436.000.
Namun, pada surat pernyataan kesanggupan membayar tertanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani Mariana Sura bersama Plt Kepala Bapenda Flores Timur, Drs. Yohanis Djong, nilai tunggakan berubah menjadi Rp12.236.000.
Nilai tersebut juga ditegaskan kembali oleh Yohanis Djong saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 16 Maret 2026, di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa total tunggakan tersebut berasal dari sewa bangunan tahun 2020 hingga 2023, dengan rincian: tahun 2020 sebesar Rp3.312.000, tahun 2021 sebesar Rp3.312.000, tahun 2022 sebesar Rp2.500.000, dan tahun 2023 sebesar Rp3.112.000.
Sementara itu, untuk tunggakan sewa tanah, Yohanis menyebut total sebesar Rp4.056.000 yang dihitung dari tahun 2021 sebesar Rp780.000, tahun 2022 sebesar Rp1.638.000, dan tahun 2023 sebesar Rp1.638.000.
Jika dijumlahkan, total kewajiban yang harus dibayar Mariana Sura mencapai Rp16.292.000. Namun demikian, dalam dokumen resmi maupun penjelasan Bapenda, angka yang kerap disebutkan justru dibulatkan menjadi Rp16.000.000.
Selain persoalan angka, keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga menjadi sorotan. Meski pihak Bapenda menyatakan pengelolaan aset tersebut berlandaskan PKS, Mariana Sura mengaku tidak pernah melihat dokumen tersebut hingga tahun 2025.
“Melihat saja tidak, apalagi menandatangani. Bahkan dalam klarifikasi saya diberitahu bahwa kontrak saya seharusnya sudah berakhir pada tahun 2020. Namun pada tahun 2021 saya masih menyetor dan tetap menjalankan usaha hingga menerima surat perintah pengosongan pada akhir 2025,” ujar Mariana.
Ia juga menyebut bahwa prosedur pengajuan perpanjangan kontrak baru disampaikan kepadanya saat proses klarifikasi berlangsung.
Di sisi lain, Plt Kepala Bapenda Flores Timur, Yohanis Djong, menegaskan bahwa kontrak Mariana Sura telah berakhir pada tahun 2023. “Karena sudah berakhir pada tahun 2023, maka tidak lagi dikenakan tagihan. Namun, kewajiban atas tunggakan sebelumnya tetap harus diselesaikan,” tegasnya.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan aset daerah serta kejelasan dasar hukum dalam penetapan kewajiban retribusi kepada pelaku usaha.








