KUPANG, METROTIMORNEWS.ID— Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky, prajurit muda TNI AD yang menjadi korban kekerasan sesama anggota. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, terungkap bahwa salah satu terdakwa, I Made Juni, diduga bersandiwara saat mengantarkan tubuh Prada Lucky yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman persidangan, I Made Juni sempat berpura-pura seolah-olah Prada Lucky masih hidup ketika dibawa menuju fasilitas kesehatan. Padahal, hasil penyelidikan medis menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia sebelum dibawa dari lokasi kejadian.
Oditur Militer menjelaskan bahwa tindakan I Made Juni dianggap sebagai bentuk upaya menutupi kejadian sebenarnya dan mengaburkan penyebab kematian korban.
“Terdakwa berusaha menciptakan kesan bahwa korban masih bernapas. Padahal, berdasarkan hasil visum et repertum, Prada Lucky sudah dalam kondisi tak bernyawa. Ini bagian dari upaya menyesatkan fakta,” tegas Oditur di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga diperdengarkan kesaksian anggota lain yang menyebut bahwa I Made Juni sempat memerintahkan rekan-rekannya untuk “tenang dan jangan panik” sambil membawa tubuh korban ke rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai menunjukkan adanya kesengajaan dalam menutupi peristiwa penganiayaan berat yang terjadi sebelumnya.
Keluarga korban, yang hadir di ruang sidang, tak kuasa menahan tangis saat fakta ini diungkap. Pelda Christian Namo, ayah almarhum Prada Lucky, menyebut bahwa sandiwara yang dilakukan I Made Juni merupakan bentuk penghinaan terhadap keluarga dan korban. “Anak kami sudah meninggal karena disiksa. Tapi mereka masih tega berpura-pura seolah anak kami masih hidup. Kami ingin semua pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, perwakilan penasihat hukum para terdakwa belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan dan fakta baru tersebut.
Kasus kematian Prada Lucky sendiri telah menyedot perhatian publik karena melibatkan 22 anggota TNI AD. Seluruh terdakwa didakwa melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Persidangan yang berlangsung terbuka dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Militer III-15 Kupang ini terus menjadi sorotan masyarakat. Publik berharap, proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
(*Tim)







