Bupati Flotim Anton Doni Luncurkan Perbup “Setan Transparansi”

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**Keterangan Foto:** Bupati Flores Timur, Anton Doni, memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Flores Timur, Senin, 8 Desember 2025, didampingi sejumlah awak media.

**Keterangan Foto:** Bupati Flores Timur, Anton Doni, memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Flores Timur, Senin, 8 Desember 2025, didampingi sejumlah awak media.

 

Larantuka, Metrotimornews.id — Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi memfinalisasi produk hukum daerah berupa Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik. Langkah ini merupakan komitmen kuat pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi penuh, sekaligus sebagai respons positif atas capaian Kabupaten Flores Timur yang kini berada pada kualifikasi menuju informatif dalam penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT.

“Flores Timur belum sampai pada tingkat tertinggi informasi, tetapi masih dengan prestasi, kualifikasi menuju informatif,” terang Bupati Flores Timur Anton Doni dalam konferensi pers di Kantor Bupati Flores Timur, Senin, 8 Desember 2025, bersama sejumlah awak media.

Keterangan Foto:
Bupati Flores Timur, Anton Doni, memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Flores Timur, Senin, 8 Desember 2025, didampingi sejumlah awak media.

Bupati Anton Doni menjelaskan bahwa pemerintahannya tengah mempercepat proses penyelesaian draf Perbup yang diberi nama “Perbup Setan Transparansi.” Menurutnya, draf regulasi tersebut telah disusun dengan lengkap dan matang sebagai landasan kuat bagi tata kelola informasi yang lebih terbuka.

Rancangan Perbup ini akan mengatur secara rinci mekanisme pelayanan informasi publik, termasuk jenis-jenis informasi yang wajib dipublikasikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut mencakup informasi berkala (tahunan, semesteran, bulanan), informasi dalam kondisi tertentu seperti bencana atau keadaan mendesak, hingga informasi yang harus tersedia setiap saat. Regulasi ini juga memuat ketentuan tentang kategori informasi yang dikecualikan.

“Kami mau membuat pemerintahan ini sungguh-sungguh pemerintahan yang terbuka dan dengan informasi yang sepenuhnya kami buka ke ruang publik,” tegas Bupati Anton Doni.

Sebelum disahkan, draf Perbup ini akan dibuka untuk partisipasi publik melalui berbagai media selama kurang lebih satu minggu. Pemerintah menilai bahwa masukan masyarakat sangat penting untuk menyempurnakan produk hukum tersebut.

Untuk mendukung implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga akan mengoptimalkan portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ada, serta menyiapkan portal baru bernama “Flotim Official” yang akan hadir di berbagai platform media sosial sebagai ruang informasi resmi pemerintah.

Bupati Anton Doni turut memaparkan struktur organisasi yang akan memastikan Perbup ini berjalan efektif. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memiliki PPID sebagai penanggung jawab penyediaan informasi pada tingkat unit kerja. Struktur organisasi PPID pun dipertegas agar mekanisme pelayanan informasi berjalan optimal.

“Di tiap OPD itu ada PPID. Dia yang bertanggung jawab untuk menyediakan, baik secara dokumentasi tradisional maupun dokumen yang bisa disebarluaskan ke publik,” tambahnya.

Seluruh PPID di tingkat OPD tersebut akan berada di bawah koordinasi PPID Utama atau PLID, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perbup ini juga secara rinci mengatur kewajiban badan publik, standar layanan, daftar informasi publik, standar biaya (jika ada), serta mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi yang jelas.

Peluncuran Perbup “Setan Transparansi” ini menjadi tonggak penting bagi Flores Timur dalam memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi.

Berita Terkait

Aksi Nyata DWP RSUD HFL, Periksa Kesehatan Anggota dan Edukasi Hidup Sehat
RIMPAF TTS Soroti Dugaan Tebang Pilih Sanksi Etika, Desak Sekdes Bijaepunu Segera Dinonaktifkan
Menghubungkan Dua Tepian, TNI Wujudkan Harapan Warga Lewat Jembatan Gantung Sungai Menaula
Mantan Anggota DPRD Soroti Proyek Kandang Sapi Rp1 Miliar di Tanjung Bunga
10 Tenaga kesehatan diduga hina pasien BPJS di media sosial, sanksi menanti
Sat Resnarkoba Sumba Timur Gencarkan Edukasi “Tanah Marapu Bersih Narkoba”
Tiap Momen Dijadikan Kesempatan, Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur Gaungkan “Tanah Marapu Bersih Narkoba” di Forum Konsultasi Publik
Tinggal Hitungan Jam! PMB IAKN Kupang Ditutup 7 Agustus, Kesempatan Terakhir Kuliah di Kampus Kristen Negeri Satu-satunya di Nusa Tenggara dan Bali

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:30

Aksi Nyata DWP RSUD HFL, Periksa Kesehatan Anggota dan Edukasi Hidup Sehat

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:23

RIMPAF TTS Soroti Dugaan Tebang Pilih Sanksi Etika, Desak Sekdes Bijaepunu Segera Dinonaktifkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:55

Menghubungkan Dua Tepian, TNI Wujudkan Harapan Warga Lewat Jembatan Gantung Sungai Menaula

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:51

Mantan Anggota DPRD Soroti Proyek Kandang Sapi Rp1 Miliar di Tanjung Bunga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45

Sat Resnarkoba Sumba Timur Gencarkan Edukasi “Tanah Marapu Bersih Narkoba”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:29

Tiap Momen Dijadikan Kesempatan, Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur Gaungkan “Tanah Marapu Bersih Narkoba” di Forum Konsultasi Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:47

Tinggal Hitungan Jam! PMB IAKN Kupang Ditutup 7 Agustus, Kesempatan Terakhir Kuliah di Kampus Kristen Negeri Satu-satunya di Nusa Tenggara dan Bali

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:11

6 Mahasiswa KKN UMK Resmi Mengabdi di Desa Anin, Siap Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Opini

Website, Sumber Pendapatan Baru di Era Digital

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:03