Bupati Flotim Anton Doni Luncurkan Perbup “Setan Transparansi”

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**Keterangan Foto:** Bupati Flores Timur, Anton Doni, memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Flores Timur, Senin, 8 Desember 2025, didampingi sejumlah awak media.

**Keterangan Foto:** Bupati Flores Timur, Anton Doni, memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Flores Timur, Senin, 8 Desember 2025, didampingi sejumlah awak media.

 

Larantuka, Metrotimornews.id — Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi memfinalisasi produk hukum daerah berupa Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik. Langkah ini merupakan komitmen kuat pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi penuh, sekaligus sebagai respons positif atas capaian Kabupaten Flores Timur yang kini berada pada kualifikasi menuju informatif dalam penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT.

“Flores Timur belum sampai pada tingkat tertinggi informasi, tetapi masih dengan prestasi, kualifikasi menuju informatif,” terang Bupati Flores Timur Anton Doni dalam konferensi pers di Kantor Bupati Flores Timur, Senin, 8 Desember 2025, bersama sejumlah awak media.

Keterangan Foto:
Bupati Flores Timur, Anton Doni, memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Flores Timur, Senin, 8 Desember 2025, didampingi sejumlah awak media.

Bupati Anton Doni menjelaskan bahwa pemerintahannya tengah mempercepat proses penyelesaian draf Perbup yang diberi nama “Perbup Setan Transparansi.” Menurutnya, draf regulasi tersebut telah disusun dengan lengkap dan matang sebagai landasan kuat bagi tata kelola informasi yang lebih terbuka.

Rancangan Perbup ini akan mengatur secara rinci mekanisme pelayanan informasi publik, termasuk jenis-jenis informasi yang wajib dipublikasikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut mencakup informasi berkala (tahunan, semesteran, bulanan), informasi dalam kondisi tertentu seperti bencana atau keadaan mendesak, hingga informasi yang harus tersedia setiap saat. Regulasi ini juga memuat ketentuan tentang kategori informasi yang dikecualikan.

“Kami mau membuat pemerintahan ini sungguh-sungguh pemerintahan yang terbuka dan dengan informasi yang sepenuhnya kami buka ke ruang publik,” tegas Bupati Anton Doni.

Sebelum disahkan, draf Perbup ini akan dibuka untuk partisipasi publik melalui berbagai media selama kurang lebih satu minggu. Pemerintah menilai bahwa masukan masyarakat sangat penting untuk menyempurnakan produk hukum tersebut.

Untuk mendukung implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga akan mengoptimalkan portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ada, serta menyiapkan portal baru bernama “Flotim Official” yang akan hadir di berbagai platform media sosial sebagai ruang informasi resmi pemerintah.

Bupati Anton Doni turut memaparkan struktur organisasi yang akan memastikan Perbup ini berjalan efektif. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memiliki PPID sebagai penanggung jawab penyediaan informasi pada tingkat unit kerja. Struktur organisasi PPID pun dipertegas agar mekanisme pelayanan informasi berjalan optimal.

“Di tiap OPD itu ada PPID. Dia yang bertanggung jawab untuk menyediakan, baik secara dokumentasi tradisional maupun dokumen yang bisa disebarluaskan ke publik,” tambahnya.

Seluruh PPID di tingkat OPD tersebut akan berada di bawah koordinasi PPID Utama atau PLID, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perbup ini juga secara rinci mengatur kewajiban badan publik, standar layanan, daftar informasi publik, standar biaya (jika ada), serta mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi yang jelas.

Peluncuran Perbup “Setan Transparansi” ini menjadi tonggak penting bagi Flores Timur dalam memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi.

Berita Terkait

Pemuda Katolik Rote Ndao Salurkan Tong Sampah, Romo: Dorong Kesadaran Ekologis
Kuasa Hukum Dua Pemuda Kelubagolit Minta Kasus Ganja Dihentikan
Bupati Rote Ndao Apresiasi Aksi Pemuda Katolik, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Perubahan Daerah
Aksi ke Dampak, Pemuda Katolik Rote Ndao Dukung Mbule Sio Lewat Bantuan 2 Tong Sampah di Kolam Oemau
Harga Minyak Tanah Tembus Rp 15.000 per Liter di Rote Ndao, Dugaan Permainan Agen Menguat
Pastikan Disiplin, Propam Cek Apel Fungsi
Sambangi Pulau Adonara, ADPRD Roby Kreta Reses Edukasi Damai Dukung Pemda
Wujudkan Sinergi Nyata, FKIPK IAKN Kupang dan Yayasan Pendidikan Kristen Agape SoE Resmi Teken MoA

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:37

Pemuda Katolik Rote Ndao Salurkan Tong Sampah, Romo: Dorong Kesadaran Ekologis

Kamis, 16 April 2026 - 09:37

Kuasa Hukum Dua Pemuda Kelubagolit Minta Kasus Ganja Dihentikan

Kamis, 16 April 2026 - 00:58

Bupati Rote Ndao Apresiasi Aksi Pemuda Katolik, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Perubahan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 00:55

Aksi ke Dampak, Pemuda Katolik Rote Ndao Dukung Mbule Sio Lewat Bantuan 2 Tong Sampah di Kolam Oemau

Rabu, 15 April 2026 - 19:03

Harga Minyak Tanah Tembus Rp 15.000 per Liter di Rote Ndao, Dugaan Permainan Agen Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 08:45

Sambangi Pulau Adonara, ADPRD Roby Kreta Reses Edukasi Damai Dukung Pemda

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

Wujudkan Sinergi Nyata, FKIPK IAKN Kupang dan Yayasan Pendidikan Kristen Agape SoE Resmi Teken MoA

Selasa, 14 April 2026 - 17:11

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 114 Pejabat, 65 Kajari Resmi Berganti Termasuk Flores Timur

Berita Terbaru