Larantuka, Metrotimornews.id – Mantan pimpinan DPRD Flores Timur, Matias Werong Enai, ST, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan mobil dinas yang pernah difasilitasi kepada tiga pimpinan DPRD periode 2019–2024.
Saat ditemui awak media di kediamannya pada Senin, 9 Maret 2026, Matias Werong Enai menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa mobil dinas tersebut tidak dapat diproses karena masih ada temuan LHP BPK-RI yang belum diselesaikan.
Menurutnya, informasi yang beredar tersebut menyesatkan dan seolah-olah menyudutkan dirinya bersama dua mantan pimpinan DPRD lainnya.
“Berita yang menyebut ada sumber internal mengatakan mobil mantan pimpinan DPR tidak bisa diproses karena kami masih punya hutang temuan LHP BPK-RI, hubungannya apa?” tegas Enai kepada wartawan.
Ia juga mempertanyakan maksud dari beredarnya surat berlogo Sekretariat Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Petrus Pedo Maran, yang dinilai seakan-akan menyatakan mobil tersebut berada di tangan para mantan pimpinan DPRD.
“Saya mau tanya Sekda, ini maksudnya apa dengan beredarnya surat berlogo Sekretariat Daerah yang ditandatangani Petrus Pedo Maran, seolah-olah mobil tiga unit itu ada di tangan kami. Ini kan lucu,” ujarnya.
Enai menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan DPRD, dirinya hanya difasilitasi kendaraan operasional oleh pemerintah daerah. Mobil tersebut digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan, termasuk penjemputan dan pengantaran ke kantor.
“Dalam jabatan waktu itu kami difasilitasi mobil, iya. Jam kantor kami dijemput dan diantar pulang. Mobil itu tidak berada di tangan kami. Terus kami harus kembalikan apa?” katanya dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini mobil tersebut tidak berada dalam penguasaannya. Karena itu, menurutnya tidak tepat jika mantan pimpinan DPRD diminta mengembalikan kendaraan tersebut.
“Sampai hari ini mobil tidak ada di tangan kami kok disuruh kembalikan. Yang punya mobil itu Pemda, yang mau jual atau tidak juga Pemda,” lanjutnya.
Enai juga menyinggung informasi mengenai hilangnya BPKB kendaraan tersebut. Ia mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas hilangnya dokumen kendaraan tersebut.
“Sekarang alasan BPKB mobil mantan tiga pimpinan hilang. Siapa yang salah? Kami mantan pimpinan DPRD?” katanya.
Ia mengaku mengetahui bahwa kendaraan tersebut selama ini masih digunakan oleh pihak pemerintah daerah, bahkan oleh oknum pejabat secara pribadi.
“Mobil itu dipakai Pemda, iya. Dipakai secara pribadi oleh oknum pejabat juga kami tahu. Bahkan BPKB hilang saja mobil masih bisa tukar plat dan dipakai untuk jemput tamu dan lain-lain,” ungkapnya.
Karena itu, Enai menegaskan akan melaporkan sumber yang menyampaikan informasi tidak benar tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya akan polisikan sumber yang mengatakan hal yang tidak benar, apalagi sudah mencuat ke publik seolah-olah mobil itu ada pada kami, padahal selama ini Pemda yang gunakan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan kendaraan tersebut apabila masih beroperasi tanpa dokumen yang lengkap.
“Teman-teman aparat tertibkan saja kalau mobil itu jalan tanpa dokumen lengkap,” tandasnya.
Diketahui, tiga unit mobil yang digunakan mantan pimpinan DPRD Flores Timur periode 2019–2024 tercatat sebagai berikut:
- Mitsubishi dengan nomor polisi EB 3 CB, kini EB 1087 WC, warna hitam, digunakan oleh YPK.
- Mobil dengan nomor polisi EB 7 CB, kini EB 1085 WC, warna putih, digunakan oleh MWE.
- Mobil dengan nomor polisi EB 8 CB, kini EB 1086 WC, warna hitam, digunakan oleh RRK.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, saat dihubungi awak media terkait hilangnya BPKB mobil mantan tiga pimpinan DPRD tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
(Rita Senak)







