“Nyawa manusia bukan berkas yang bisa ditunda-tunda. Prada Lucky dibantai, dan dunia harus tahu kebenarannya.” — Akhmad Bumi, S.H
KUPANG, MetrotimorNews.id — Dua bulan telah berlalu, namun berkas perkara 22 prajurit Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang.
Padahal, masa penahanan para tersangka yang hanya 60 hari sejak Agustus 2025, kini mendekati batas akhir. Kondisi ini mengundang kritik keras dari Akhmad Bumi, S.H, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, yang menegaskan bahwa penundaan berkas dapat mengancam tegaknya keadilan.
“Bisa jadi berkasnya belum lengkap, belum P21. Tapi masa penahanan para tersangka hampir habis. Jika tidak dilimpahkan segera, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar Akhmad kepada Buserkota.com, Sabtu (4/10/2025) di Kupang. Keluarga Desak Transparansi: Janji Pangdam Ditagih
Pihak keluarga korban hingga kini masih menantikan kejelasan, terutama terkait pengumuman resmi nama-nama pelaku, yang sebelumnya dijanjikan oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto dalam komitmennya menuntaskan kasus ini secara terbuka.
“Keluarga ingin tahu siapa saja pelaku sebenarnya. Jangan ada yang ditutupi. Ini soal keadilan, bukan sekadar prosedur,” tegas Akhmad.
Ditemukan Tewas Setelah Disiksa, Surat Medis Dipertanyakan
Prada Lucky ditemukan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo, NTT, setelah diduga mengalami penyiksaan berhari-hari oleh seniornya di dalam barak.
Surat keterangan medis menyebut korban “jatuh dari bukit”, namun tubuh Prada Lucky penuh luka dan lebam berat yang menurut pihak keluarga tidak logis dan patut didalami lewat autopsi forensik.
“Keterangan medis itu bertolak belakang dengan kondisi fisik korban. Karena itu kami minta autopsi dilakukan segera agar fakta ilmiah berbicara,” jelas Akhmad Komandan
Batalyon Disorot: Dugaan Pembiaran & Upaya Damai
Akhmad juga menyebut adanya dugaan pembiaran oleh Komandan Batalyon 834/WM Aeramo, yang membawahi para tersangka.
“Jika penyiksaan berlangsung selama beberapa hari, maka patut diduga ada pembiaran. Komando batalyon harus bertanggung jawab. Apakah nama Danyon ada di daftar tersangka? Itu yang harus dijawab,” ujarnya.
Lebih jauh, Akhmad mengungkapkan bahwa komandan batalion sempat mengunjungi rumah korban di Kupang, dan menawarkan uang damai kepada keluarga.
“Mereka menawarkan uang agar keluarga memaafkan 22 pelaku. Ini mencederai rasa keadilan. Membiarkan seseorang disiksa hingga mati tidak bisa ditukar dengan uang,” katanya lantang.
Keluarga Tetap Teguh: Tolak Uang, Pilih Keadilan
Ayah dan ibu Prada Lucky, Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, menolak keras upaya damai dan memilih untuk memperjuangkan proses hukum yang adil.
“Mereka sadar anak mereka tak akan kembali. Tapi mereka ingin para pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujar Akhmad.
Di tengah tekanan dan upaya adu domba, termasuk pesan WhatsApp yang memprovokasi, pasangan ini tetap satu suara. Mereka tidak terpengaruh dan terus memperjuangkan keadilan.Detik-Detik Penahanan Habis, Publik Menanti Tindakan Nyata
Kini waktu terus berjalan. Jika pelimpahan berkas tak kunjung dilakukan, masa penahanan tersangka bisa berakhir tanpa proses hukum, dan publik akan menagih janji: bahwa kematian Prada Lucky tidak akan dikubur bersama keadilan.
“Negara tidak boleh diam. Jangan biarkan hukum kalah oleh waktu,” tutup Akhmad.
Sumber : Buser kota. Com








