Kejari Cabang Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FLORES TIMUR, METROTIMORNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/N.3.16/F.d.202/2026, pada Senin (29/6/2026).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Emanuel Yuri.

Adapun tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Putri Aswati Abdullah selaku Direktur CV Anisa sebagai penyedia barang dan jasa, Maria Falentino Madoraputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Fransiskus Wuring Basa yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Menurut Emanuel, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan instalasi pengelolaan air tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,5 miliar.

“Total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp9,5 miliar,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru.

“Saat ini penyidik telah memeriksa 45 orang saksi. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.

Ketiga tersangka kini ditahan guna mempermudah proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar di wilayah Flores Timur dan diharapkan dapat menjadi peringatan agar pengelolaan proyek pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

BPD Amakaka Laporkan Dugaan Pelanggaran Adat/Asusila Kepala Desa ke Bupati Lembata
Sabtu Pagi Adonara Berdarah, Konflik Lewonara vs Bele Kembali Pecah, 2 Tewas dan 4 Luka Berat
Diduga Ubah Nilai Tagihan, PLT Kadis Pertanian Flotim Dituding Bertindak Bak Debt Collector kepada Kelompok Tani
LBH Papua Minta Kapolda Bebaskan Dua Mahasiswa yang Jadi Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe
Dituding Langgar Kode Etik, Advokat Hasan Tugu Tanggapi Berto Take: Anda Tidak Punya Legal Standing, Penyidik Perlu Memeriksa Keterangan Anda
Advokat Vian Nilan Minta Polisi Periksa Berto Take Terkait Kasus Kades Laranwutun
Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani
Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:53

BPD Amakaka Laporkan Dugaan Pelanggaran Adat/Asusila Kepala Desa ke Bupati Lembata

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:03

Sabtu Pagi Adonara Berdarah, Konflik Lewonara vs Bele Kembali Pecah, 2 Tewas dan 4 Luka Berat

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:46

Diduga Ubah Nilai Tagihan, PLT Kadis Pertanian Flotim Dituding Bertindak Bak Debt Collector kepada Kelompok Tani

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59

Kejari Cabang Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:40

LBH Papua Minta Kapolda Bebaskan Dua Mahasiswa yang Jadi Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:23

Dituding Langgar Kode Etik, Advokat Hasan Tugu Tanggapi Berto Take: Anda Tidak Punya Legal Standing, Penyidik Perlu Memeriksa Keterangan Anda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:23

Advokat Vian Nilan Minta Polisi Periksa Berto Take Terkait Kasus Kades Laranwutun

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10

Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani

Berita Terbaru