WAINGAPU, METROTIMORNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur memperketat pengawasan terhadap aktivitas jasa pengiriman barang J&T Express Cabang Waingapu, Jumat (16/10/2026) siang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian dengan sandi “Operasi Sarang Narkoba 2026” yang bertujuan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui jasa pengiriman paket lintas pulau.
Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap modus penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jasa ekspedisi.
Menurutnya, paket narkotika kerap disamarkan dalam kemasan barang biasa untuk mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan.
“Hasil evaluasi kami, pengiriman sabu, ganja sintetis, dan obat keras Daftar G seperti Tramadol dan Samyun Wan saat ini memanfaatkan jasa ekspedisi. Paket dibungkus rapi seperti barang elektronik atau pakaian untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan Kepala Cabang J&T Express Waingapu, memeriksa penerapan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan paket, serta memberikan edukasi mengenai ciri-ciri kiriman yang patut dicurigai mengandung narkotika.
Petugas mengingatkan pihak ekspedisi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pengirim yang menunjukkan perilaku mencurigakan, alamat penerima yang tidak jelas, pergantian nomor telepon secara berulang, maupun paket dengan bau atau bunyi yang tidak lazim.
“Kami sampaikan kepada pihak J&T untuk wajib curiga terhadap pengirim yang tidak mau paketnya dibuka, alamat penerima tidak jelas, pengirim gonta-ganti nomor HP, dan paket yang berbau menyengat atau berbunyi mencurigakan,” jelas Iptu I Gede Putu Parwata.
Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pemeriksaan secara acak terhadap sejumlah paket yang akan dikirim ke luar daerah maupun paket yang baru tiba di Waingapu.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut mengedepankan koordinasi dan prosedur pemeriksaan yang berlaku. Pihak ekspedisi diminta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kiriman yang dinilai mencurigakan.
“Kami tidak melakukan pembongkaran paksa. Kami edukasi pihak J&T untuk menjadi mitra Polri. Jika ada paket mencurigakan, segera hubungi kami untuk dilakukan pemeriksaan bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada satu kegiatan. Selama Operasi Sarang Narkoba 2026, pihaknya akan melaksanakan monitoring secara rutin dan acak terhadap berbagai jasa pengiriman barang di wilayah Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkoba sekaligus meningkatkan peran perusahaan ekspedisi dalam membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan jalur pengiriman barang.
Iptu I Gede Putu Parwata juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
“Kami imbau masyarakat Sumba Timur yang mengetahui adanya paket mencurigakan berisi narkoba agar segera melaporkan ke Call Center Satresnarkoba Polres Sumba Timur di nomor 085 113 516 688. Identitas pelapor kami rahasiakan,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Sumba Timur berharap sinergi antara kepolisian, perusahaan jasa pengiriman, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumba Timur.








