Oleh: Agustinus Bobe,S.H, M.H Praktisi Hukum Militer
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap proses hukum di lingkungan militer, muncul pertanyaan: mengapa sejumlah perkara pidana prajurit, termasuk kasus pembunuhan, kerap berlarut-larut di tahap penyidikan Polisi Militer (POM)?
Sebagai praktisi hukum militer, saya menilai bahwa persoalan utama bukan pada alat bukti, tetapi pada budaya menunggu komando yang masih mengakar kuat.
Analisis Hukum: Batas Penahanan dan Kewenangan Militer
Sesuai Pasal 74–77 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penahanan awal terhadap tersangka militer dilakukan oleh Penyidik POM selama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Oditur Militer (Otmil) selama 30 hari.
Apabila dalam 50 hari penyidik belum menyelesaikan berkas, perpanjangan terakhir dapat diberikan oleh Pengadilan Militer (Dilmil) maksimal 30 hari lagi.
Artinya, total batas penahanan 80 hari.
Jika lewat dari itu tanpa pelimpahan berkas ke pengadilan, maka penahanan wajib dihentikan sementara, namun proses hukumnya tetap berjalan—tersangka tidak otomatis bebas dari perkara.
Mengapa Berkas Penyidikan Bisa Tertunda
Sering muncul dugaan bahwa keterlambatan pelimpahan perkara terjadi karena menunggu sidang kode etik atau DKP (Dewan Kehormatan Perwira).
Padahal, secara yuridis, alasan itu tidak memiliki dasar hukum.
Faktor keterlambatan umumnya meliputi:
Instruksi Komando:
Penyidik POM sering menunggu persetujuan tertulis dari Dansat atau Pangdam, terutama bila pelaku berpangkat perwira menengah atau tinggi.
Koordinasi antar lembaga militer:
POM, Otmil, dan Dilmil berada di bawah komando berbeda sehingga proses administratif bisa melambat.
Kelengkapan alat bukti:
Termasuk hasil labfor, visum et repertum, dan keterangan ahli.
Proses etik paralel:
Dalam beberapa kasus, sidang DKP atau etik digelar untuk menentukan nasib kedinasan pelaku, namun ini seharusnya tidak menunda proses pidana.
Etik vs Pidana: Dua Jalur Berbeda
Dalam sistem hukum TNI, kode etik dan hukum pidana militer adalah dua ranah berbeda:
Kode etik/Disiplin → ranah komando (internal).
Pidana militer → ranah yudisial (hukum negara).
Apabila prajurit melakukan pembunuhan (Pasal 338 atau 340 KUHP), maka langsung masuk ranah pidana militer, tanpa harus menunggu sidang etik.
Sidang etik hanya menentukan apakah pelaku masih layak menjadi prajurit, bukan menentukan bersalah atau tidak secara pidana.
Asas Hukum: Etik Tak Boleh Menunda Pidana
Pasal 57 ayat (1) UU 31/1997 menegaskan:
“Penyidik wajib segera melakukan penyidikan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana oleh prajurit.”
Dengan demikian, penegakan hukum pidana tidak boleh ditunda dengan alasan sidang etik, izin komando, atau prosedur kedinasan.
Menunda proses hukum sama saja dengan mengabaikan asas kepastian hukum dan hak korban untuk memperoleh keadilan.
Jika Perkara Dihentikan (SP3)
Apabila Oditur Militer mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), maka keluarga korban berhak mengajukan praperadilan militer atau melapor ke Oditurat Jenderal TNI untuk meninjau ulang alasan penghentian tersebut.
Langkah lain adalah mengajukan keberatan administratif ke Panglima TNI atau Menteri Pertahanan, sebab perkara militer tetap berada dalam pengawasan negara.
Pandangan Praktisi
Sebagai praktisi hukum militer, saya menegaskan bahwa:
“Proses etik boleh berjalan, tetapi proses pidana tidak boleh berhenti.”
Dalam kasus berat seperti pembunuhan, proses pidana harus diprioritaskan untuk menjaga marwah hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Penutup
Keterlambatan pelimpahan perkara bukan sekadar masalah administrasi, tetapi cermin lemahnya disiplin hukum di tubuh penegak hukum militer sendiri.
Hukum militer seharusnya menjadi teladan, bukan perlindungan bagi pelaku.
“Menegakkan hukum tanpa tunduk pada komando adalah bentuk tertinggi dari loyalitas terhadap negara dan sumpah prajurit.”








