Oleh:
Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana
PENDAHULUAN
Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah signifikan dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu poin penting yang diperkuat adalah mekanisme pengawasan yudisial melalui proses praperadilan, banding, dan kasasi, yang dirancang untuk melindungi hak asasi manusia serta memastikan keadilan dalam setiap tahapan proses hukum. Namun demikian, implementasi ketentuan-ketentuan baru tersebut masih menghadapi tantangan yang perlu diperhatikan agar tujuan reformasi dapat tercapai secara optimal.
I. PRAPERADILAN SEBAGAI GARDU PERTAMA PENGAWASAN YUDISIAL
Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP Baru, praperadilan diartikan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan utama dari praperadilan adalah memberikan pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum serta melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, dan pihak berkepentingan.
Objek praperadilan yang diperluas (Pasal 77 ayat (1)) mencakup pemeriksaan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, penyitaan barang bukti yang tidak relevan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kini lebih fokus pada perlindungan hak individu dibandingkan KUHAP lama yang lebih berorientasi pada efisiensi proses penyidikan.
Namun, terdapat poin krusial yang perlu diperhatikan terkait putusan praperadilan. Sebagaimana Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa putusan praperadilan umumnya tidak dapat diajukan banding, namun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/Puu-IX/2011 telah menetapkan bahwa pembatasan hak banding hanya untuk penyidik dan penuntut umum tidak sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu adanya sinkronisasi antara ketentuan KUHAP Baru dengan putusan konstitusional tersebut untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi semua pihak.
Selain itu, mekanisme pengakuan bersalah pra-sidang yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (7) huruf c menjadi langkah positif untuk mempercepat proses peradilan, terutama bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun, perlu dipastikan bahwa pengakuan bersalah tersebut dilakukan secara sukarela dan dengan didampingi advokat yang kompeten agar tidak terjadi eksploitasi terhadap hak terdakwa.
II. PROSES BANDING SEBAGAI FORUM PERBAIKAN PUTUSAN AWAL
Proses banding dalam KUHAP Baru memiliki peran penting sebagai mekanisme untuk mengoreksi kesalahan dalam putusan pengadilan negeri, termasuk putusan praperadilan tertentu. Menurut Pasal 147 ayat (1), perkara banding diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim, yang menjamin objektivitas dalam pertimbangan perkara.
Batasan pertimbangan hakim pada poin-poin yang diajukan dalam memori banding (Pasal 148 ayat (2)) bertujuan untuk menjaga efisiensi proses, namun hakim tetap berwenang untuk mengkaji kesalahan hukum fatal atau pelanggaran HAM yang tidak diajukan secara eksplisit. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang tidak boleh mengorbankan kebenaran demi efisiensi.
Waktu pemberian putusan banding maksimal 30 hari kerja (Pasal 151 ayat (1)) menjadi tantangan bagi pengadilan tinggi untuk menyelesaikan perkara dengan cermat namun tepat waktu. Selain itu, opsi penyelesaian damai yang diatur dalam Pasal 152 ayat (3) dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengakhiri sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.
III. KASASI DAN PEMBUKAAN KEMBALI PERKARA SEBAGAI PENGAWASAN TERAKHIR
Kasasi yang diatur dalam Pasal 162 hingga 170 KUHAP Baru berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terakhir terhadap putusan banding. Pasal 162 ayat (1) menetapkan bahwa kasasi hanya dapat diajukan atas dasar kesalahan hukum mendasar atau pelanggaran ketentuan hukum yang berakibat pada ketidakadilan, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak kasasi sebagai sarana untuk memperpanjang proses hukum secara tidak perlu.
Putusan kasasi merupakan putusan final dan mengikat (Pasal 170 ayat (1)), namun pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembukaan kembali perkara sesuai Pasal 175 hingga 179 jika terdapat bukti baru yang sangat penting, kesalahan hukum berat, atau putusan yang dibuat berdasarkan putusan lain yang telah dibatalkan. Prosedur ini menjadi jaminan bahwa kebenaran tidak akan terkubur hanya karena proses hukum telah mencapai tahap final.
IV. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DALAM SELURUH PROSES
KUHAP Baru juga memperkuat perlindungan hukum bagi korban melalui Pasal 18 hingga 23 serta ketentuan khusus pada bab banding dan kasasi. Hak korban untuk mendapatkan informasi, diwakili oleh kuasa hukum, mengajukan pendapat, dan memperoleh ganti kerugian menjadi bagian tak terpisahkan dari proses peradilan.
Bantuan hukum bagi korban yang tidak mampu secara ekonomi (Pasal 22 ayat (2)) merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan bahwa akses keadilan tidak hanya menjadi hak bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Selain itu, pengawasan agar korban tidak mengalami tekanan atau intimidasi selama proses berlangsung menjadi tanggung jawab bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
KESIMPULAN DAN SARAN
KUHAP Baru telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk memperkuat pengawasan yudisial dalam proses peradilan pidana melalui praperadilan, banding, dan kasasi. Ketentuan-ketentuan baru tersebut menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam melindungi hak asasi manusia dan memastikan keadilan.
Namun demikian, untuk mewujudkan tujuan reformasi tersebut, diperlukan beberapa langkah penting, antara lain: (1) sinkronisasi ketentuan KUHAP Baru dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak banding dalam praperadilan; (2) peningkatan kapasitas hakim, panitera, dan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan baru; (3) pemantauan terhadap implementasi mekanisme pengakuan bersalah pra-sidang agar tidak terjadi penyalahgunaan; dan (4) penguatan sistem bantuan hukum bagi pihak yang tidak mampu secara ekonomi.
Dengan demikian, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan melindungi hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Jakarta, 20 Maret 2026
Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana








