Penyiksaan Brutal di Nagekeo, Prada Lucky Tewas, Komandan Didakwa

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUPANG, METROTIMORNEWS.ID —
Sidang perdana kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025) membuka tabir kelam yang mengguncang tubuh TNI. Dalam ruang sidang yang dijaga ketat, terungkap fakta-fakta mengejutkan tentang penyiksaan brutal yang menewaskan Prada Lucky dan menyeret nama Komandan Kompi A Yonif Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal, sebagai terdakwa utama.

Kasus yang bermula dari tuduhan “penyimpangan seksual” ini berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang menyayat hati. Prada Lucky dan rekannya, Prada Richard Junimton Bulan, menjadi korban kekerasan yang tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam.

Awal Mula Tragedi: Tuduhan Tak Berdasar Berujung Derita

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer, Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto membacakan surat dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal. Disebutkan bahwa pada 27 Juli 2025, Faisal memerintahkan pemeriksaan internal terhadap Prada Lucky atas dugaan memiliki “penyimpangan seksual”. Namun pemeriksaan itu berubah menjadi aksi kekerasan keji.“Terdakwa ikut memukul korban dua kali di badan dan empat kali di pantat menggunakan selang,” ungkap Oditur Alex Panjaitan dalam sidang.

Bukan hanya itu, Faisal juga disebut memberikan perintah kepada staf intel untuk “memeriksa” Prada Lucky — perintah yang ternyata menjadi dalih untuk melakukan penyiksaan oleh beberapa anggota senior.

Kesaksian Prada Richard: “Saya Dengar Dia Menangis, Minta Tolong, Katanya Ibu Saya Tak Pernah Pukul Saya Seperti Ini”

Enam saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi kunci Prada Richard Junimton Bulan, rekan dekat almarhum. Dengan suara bergetar, Richard menceritakan bagaimana dirinya dan Prada Lucky mengalami penyiksaan berjam-jam di ruang staf intel Yon TP 834/WM.

Malam itu, sekitar pukul 20.00 WITA, Prada Lucky menjadi korban pertama. Ahmad Faisal memerintahkan pemeriksaan, dan dalam hitungan menit, suara cambukan menggema di ruangan. Prada Richard yang saat itu bertugas di dapur baru dipanggil sekitar tengah malam oleh Sertu Andre Mahoklory.

“Saya lihat Prada Lucky sudah dipukul. Wajahnya bengkak, bibir pecah. Saya juga langsung dipukul pakai kabel putih karena selang tidak ditemukan,” ungkapnya.

Menurut Richard, mereka dipukul bergantian menggunakan tangan kosong, sandal, hingga kabel listrik. “Sampai kulit kami terkupas. Kami hanya bisa meringis. Almarhum menahan sakit sambil berkata lirih, ‘Ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,’” tambahnya.

Dicambuk Hingga Kencing, Disaksikan Komandan yang Diam

Penyiksaan tak berhenti malam itu. Keesokan harinya, 28 Juli 2025, Prada Lucky yang sudah lemah sempat meminta izin ke kamar mandi. Richard menyaksikan tubuhnya penuh lebam — bibir bengkak, paha membiru, dan luka di punggung.

Namun malamnya, tragedi kembali terjadi. Prada Lucky dan Richard dipanggil lagi ke ruang staf intel. Sekitar 16 orang prajurit diduga ikut melakukan pemukulan menggunakan selang biru. Yang lebih mengejutkan, terdakwa Ahmad Faisal ikut hadir di tempat kejadian — menyaksikan tanpa berusaha menghentikan aksi kekerasan tersebut.“Komandan hanya diam. Dia lihat kami dipukul, tapi tidak menghentikan. Lalu pergi begitu saja sekitar pukul 23.00,” kata Richard di depan hakim.

Siksaan terus berlanjut hingga dini hari. Prada Richard bahkan mengaku sempat kencing karena menahan sakit, sementara Prada Lucky terdengar mengerang kesakitan di ruangan sebelah.

Disuruh Berbohong ke Dokter: “Katakan Kamu Jatuh dari Pohon”

Setelah penyiksaan panjang, keduanya dibawa ke puskesmas dalam keadaan babak belur. Wajah Prada Lucky tampak pucat dan kesulitan bernapas. Dokter sempat menyatakan bahwa hemoglobin korban sangat rendah. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, mereka mendapat perintah dari atasan untuk berbohong kepada tenaga medis.“Kami disuruh bilang kalau kami jatuh dari pohon,” ujar Richard.

Meski akhirnya Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo, nyawanya tak tertolong. Luka dalam dan pendarahan hebat akibat penganiayaan menjadi penyebab utama kematiannya.

Fakta Sidang: Perintah Lisan, Tidak Ada Dasar Hukum

Dalam sidang, Pasi Intel Sertu Thomas Desambris Awi mengakui bahwa perintah pemeriksaan terhadap Prada Lucky hanyalah perintah lisan dari Ahmad Faisal — tanpa surat resmi. Ia juga mengakui mengambil selang dari dekat sumur untuk mencambuk korban.

Ketika Thomas mencoba meremehkan ukuran selang yang digunakan, Richard membantah dengan tegas.“Izin membantah komandan, selangnya bukan sebesar kelingking, tapi sebesar jari manis,” tegasnya.

Terancam 9 Tahun Penjara, Publik Desak Transparansi

Atas perbuatannya, Ahmad Faisal dijerat dengan pasal berlapis KUHPM, antara lain Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2), dan Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menuai sorotan luas di Nusa Tenggara Timur. Publik menilai insiden ini bukan hanya pelanggaran disiplin militer, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Aktivis HAM di Kupang mendesak agar pengadilan militer bersikap transparan dan adil. “Jangan ada lagi kekerasan berlindung di balik seragam. Prada Lucky adalah korban dari budaya impunitas yang harus dihentikan,” ujar salah satu pengamat hukum militer.

Luka di Tubuh, Luka di Hati

Kematian Prada Lucky menjadi luka mendalam bagi keluarga, rekan, dan institusi TNI. Sidang ini diharapkan menjadi momentum introspeksi agar kekerasan tidak lagi menjadi budaya dalam pembinaan prajurit.

Kini, publik menanti: apakah hukum benar-benar akan berpihak pada keadilan, atau kasus Prada Lucky akan tenggelam di balik tembok tebal markas militer?

(*tim)

Berita Terkait

Harga Minyak Tanah Tembus Rp 15.000 per Liter di Rote Ndao, Dugaan Permainan Agen Menguat
Uang Nasabah Raib dalam Rekening, Diduga Kuat Digelapkan Pihak BRI Larantuka
36 Calon Sidi Diteguhkan di GMIT Syalom Mokdale, Penuh Makna Iman
Atoin Meto Meriahkan Pawai Pembangunan & Paskah HUT ke-24 Rote Ndao
Simson Nullek Resmi Jabat Kepala SMKN Pantai Baru.
Wabup Rote Ndao Lepas Kontingen Perisai Diri ke Pakubumi Open 14 Yogyakarta
Kasipropam: Kami Langsung Simulasikan Cara Scan Barcode
Matias Werong Enai Siap Polisikan Sumber yang Fitnah Tiga Mantan Pimpinan DPRD Flotim: “Mobil Bukan di Tangan Kami”

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:03

Harga Minyak Tanah Tembus Rp 15.000 per Liter di Rote Ndao, Dugaan Permainan Agen Menguat

Senin, 13 April 2026 - 15:19

Uang Nasabah Raib dalam Rekening, Diduga Kuat Digelapkan Pihak BRI Larantuka

Minggu, 12 April 2026 - 09:24

36 Calon Sidi Diteguhkan di GMIT Syalom Mokdale, Penuh Makna Iman

Jumat, 10 April 2026 - 08:00

Atoin Meto Meriahkan Pawai Pembangunan & Paskah HUT ke-24 Rote Ndao

Selasa, 7 April 2026 - 13:56

Simson Nullek Resmi Jabat Kepala SMKN Pantai Baru.

Kamis, 2 April 2026 - 13:33

Wabup Rote Ndao Lepas Kontingen Perisai Diri ke Pakubumi Open 14 Yogyakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:09

Kasipropam: Kami Langsung Simulasikan Cara Scan Barcode

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:12

Matias Werong Enai Siap Polisikan Sumber yang Fitnah Tiga Mantan Pimpinan DPRD Flotim: “Mobil Bukan di Tangan Kami”

Berita Terbaru