JAKARTA, METROTIMORNEWS.ID– Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11), menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli.
Pembagian Klaster Tersangka dan Jeratan Pasal
Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatan yang disangkakan:
Klaster Pertama (5 Orang): Tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 jo. UU ITE.
Klaster Kedua (3 Orang): Tersangka berinisial RS (diduga Roy Suryo), RHS (diduga Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (diduga dr. Tifauziah Tyassuma/dr. Tifa).
Klaster ini dikenakan jeratan pasal yang lebih kompleks, yaitu Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Proses Hukum Libatkan Ahli dan Bukti Ilmiah.
Kapolda Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini didukung oleh bukti dan keterangan saksi ahli, termasuk ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Polisi juga telah menyita ijazah SMA dan S1 milik Presiden Jokowi untuk diteliti oleh laboratorium forensik sebagai bukti pendukung.
Sebelumnya, kasus serupa juga telah diselidiki oleh Bareskrim Polri yang pada Mei 2025 telah menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan pembandingnya, termasuk dokumen yang disita dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tanggapan Para Tersangka
Salah satu tersangka Klaster Kedua, Roy Suryo (RS), menyatakan menghormati status tersangka yang disandangnya dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukum.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya… senyum saja. Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,” kata Roy Suryo di Jakarta.
Sementara itu, tersangka Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dikabarkan akan mengambil langkah hukum berupa permohonan praperadilan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka ini.
Tersangka lain, dr. Tifauziah Tyassuma (TT), juga menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan segera memanggil para tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(**)








