METRO TIMOR NEWS,ID – Pemerintah mulai menjalankan tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Mei 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Mei hingga diperkirakan masuk rekening guru pada akhir Mei sampai awal Juni 2026.
Guru penerima TPG diminta aktif memantau status validasi data melalui Info GTK dan memastikan seluruh administrasi pada Dapodik telah sinkron sebelum penerbitan SKTP dilakukan.
Berdasarkan informasi terbaru, proses sinkronisasi dan validasi data guru berlangsung sejak awal Mei 2026. Setelah data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat utama pencairan dana tunjangan.
Berikut tahapan pencairan TPG Mei 2026:
1. Sinkronisasi Data Dapodik
Dilaksanakan mulai 1–10 Mei 2026. Pada tahap ini guru diminta memastikan data beban mengajar, sertifikasi, dan rekening bank telah sesuai.
2. Validasi Data di Info GTK
Proses validasi berlangsung sekitar 10–15 Mei 2026. Guru yang memenuhi syarat akan memperoleh status “Valid”.
3. Penerbitan SKTP
SKTP mulai diterbitkan bertahap sejak 15 Mei 2026 hingga akhir Mei 2026 bagi guru yang telah lolos verifikasi administrasi.
4. Status Siap Bayar
Setelah SKTP terbit, status pada Info GTK berubah menjadi “Siap Bayar”. Tahapan ini menandakan dana tinggal menunggu proses transfer dari pusat ke daerah dan bank penyalur.
5. Pencairan Dana ke Rekening Guru
Penyaluran dana TPG diperkirakan mulai cair pada 25 Mei 2026 hingga awal Juni 2026 secara bertahap sesuai daerah masing-masing.
Guru juga diimbau rutin memeriksa Info GTK. Jika masih muncul tanda merah atau status belum valid, maka pencairan TPG berpotensi tertunda sampai data diperbaiki.
Selain itu, koordinasi antara guru, operator sekolah, dan dinas pendidikan daerah dinilai penting agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administrasi.








