FLORES TIMUR, METROTIMORNEWS.ID – Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menghadiri Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur Tahun 2026 yang berlangsung di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur, Senin (1/6/2026).
Kegiatan yang digelar dalam suasana penuh kehangatan dan semangat persaudaraan itu mempertemukan unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, kepala desa, serta perwakilan masyarakat dalam satu ruang dialog demi memperkuat komitmen bersama menjaga kedamaian dan persatuan di tanah Adonara.
Dalam sarasehan tersebut, berbagai pandangan disampaikan terkait pentingnya menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan melalui dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku. Forum ini juga menjadi pengingat bahwa perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan, melainkan dapat menjadi kekuatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Bupati Flores Timur, Ir. Antonius Doni Dihen, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk meninggalkan paradigma lama yang menganggap konflik sebagai sesuatu yang biasa terjadi.
“Perang tanding dan konflik tidak boleh lagi menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Yang harus kita wariskan adalah persaudaraan, kedamaian, dan kemajuan,” tegas Bupati Flores Timur.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah, hak ulayat, maupun batas wilayah adat harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres, perdamaian yang lahir dari kesadaran bersama akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Flores Timur di masa mendatang.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat yang masih menguasai senjata api rakitan maupun senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam konflik agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak Kepolisian.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa hak merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
“Langkah menyerahkan senjata secara sukarela merupakan pilihan yang bijak demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketenteraman bersama,” ujarnya.
Kapolres turut mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan, menghindari segala bentuk provokasi maupun kekerasan, serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Mari kita wariskan kedamaian kepada generasi penerus, sehingga Flores Timur tetap menjadi rumah bersama yang aman, harmonis, dan bermartabat,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta sarasehan menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Flores Timur.
(*RS)







