Imelda Bessie Lawan Penelantaran, Dua Saksi Diperiksa

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah getir seorang ibu mencari keadilan atas luka batin dan tanggung jawab yang diabaikan.
METRORIMOR- Informasi Garda Terdepan — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal

KUPANG |METROTIMORNews.ID) — Proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Imelda Christina Bessie (42), seorang guru dan aktivis gereja asal Desa Oelunggu, Kabupaten Rote Ndao, kini memasuki babak baru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur resmi memeriksa dua orang saksi penting pada Rabu, 10 September 2025.

Dua saksi tersebut merupakan pihak yang mengetahui langsung bentuk-bentuk penelantaran, tekanan psikis, serta konflik rumah tangga antara Imelda dan suaminya SLM (44), seorang calon ASN PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama lebih dari tiga jam, menggali kronologi panjang tentang beban ekonomi, tekanan batin, hingga peristiwa tragis kecelakaan lalu lintas yang hampir merenggut nyawa anak sulung mereka pada Juli 2024.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Imelda ke Polda NTT pada 30 Agustus 2025 melalui laporan polisi LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT. Laporan tersebut sontak menggugah publik dan menarik perhatian nasional karena menggambarkan perjuangan seorang ibu yang bertahan di tengah luka batin dan ketidakadilan hukum.

“Saya tidak lagi ingin diam,” tutur Imelda dengan suara bergetar saat ditemui di Mapolda NTT. “Saya berdiri sebagai seorang ibu, seorang istri, dan warga negara yang menuntut keadilan bagi saya dan anak saya.”

Imelda hadir ditemani empat kuasa hukum ternama asal Kupang: Jacob Lay Riwu, S.H., Yafet Alfonsus Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H. Keempatnya kompak menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik rumah tangga, melainkan bentuk nyata penelantaran yang melanggar hukum dan moral.

Menurut Yafet A. Mau, S.H., tindakan SLM yang mencoba mencabut laporan kecelakaan lalu lintas anak mereka merupakan pelanggaran serius.
“Tindakan pencabutan itu tidak sah secara formil maupun materil, karena laporan dibuat oleh ibu kandung korban, bukan oleh suami yang telah berkompromi dengan pelaku,” tegas Yafet.

Ia menambahkan, SLM bahkan diduga menyebarkan tuduhan perselingkuhan terhadap istrinya di media sosial dengan bukti yang tidak otentik — sebuah bentuk kekerasan psikis yang kini juga sedang diselidiki oleh Polres Rote Ndao.

Sementara itu, Advokat Anderias Lado, S.H. menilai pemeriksaan saksi-saksi hari ini menjadi momentum penting untuk menegakkan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Saksi yang kami hadirkan adalah mereka yang menyaksikan langsung bagaimana SLM menelantarkan anak dan istrinya — tidak hanya secara ekonomi, tapi juga emosional dan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dugaan terberat justru muncul ketika SLM, dalam kasus kecelakaan yang menimpa anak mereka, diduga ikut menjadi saksi yang meringankan pelaku di pengadilan.
“Ini bukan sekadar pengkhianatan rumah tangga, tapi pengkhianatan terhadap darah daging sendiri,” tandas Andre lirih namun tegas.

Tim hukum Imelda menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka menyiapkan daftar saksi tambahan dan bukti pendukung baru untuk diserahkan ke penyidik PPA Polda NTT.
“Kami ingin kasus ini menjadi preseden,” tutup Yafet, “bahwa tidak ada yang kebal hukum ketika menyangkut hak dasar seorang istri dan anak. Keadilan tidak boleh diam.”

Editor: Agustinus Bobe

Berita Terkait

Sabtu Pagi Adonara Berdarah, Konflik Lewonara vs Bele Kembali Pecah, 2 Tewas dan 4 Luka Berat
Diduga Ubah Nilai Tagihan, PLT Kadis Pertanian Flotim Dituding Bertindak Bak Debt Collector kepada Kelompok Tani
Kejari Cabang Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur
LBH Papua Minta Kapolda Bebaskan Dua Mahasiswa yang Jadi Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe
Dituding Langgar Kode Etik, Advokat Hasan Tugu Tanggapi Berto Take: Anda Tidak Punya Legal Standing, Penyidik Perlu Memeriksa Keterangan Anda
Advokat Vian Nilan Minta Polisi Periksa Berto Take Terkait Kasus Kades Laranwutun
Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani
Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:03

Sabtu Pagi Adonara Berdarah, Konflik Lewonara vs Bele Kembali Pecah, 2 Tewas dan 4 Luka Berat

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:46

Diduga Ubah Nilai Tagihan, PLT Kadis Pertanian Flotim Dituding Bertindak Bak Debt Collector kepada Kelompok Tani

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59

Kejari Cabang Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:40

LBH Papua Minta Kapolda Bebaskan Dua Mahasiswa yang Jadi Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:23

Dituding Langgar Kode Etik, Advokat Hasan Tugu Tanggapi Berto Take: Anda Tidak Punya Legal Standing, Penyidik Perlu Memeriksa Keterangan Anda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:23

Advokat Vian Nilan Minta Polisi Periksa Berto Take Terkait Kasus Kades Laranwutun

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10

Reses di Tengah Sawah! Ketua DPRD Rote Ndao Turun Langsung Serap Aspirasi Petani

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49

Heboh Data Bocor, Patman Diperiksa

Berita Terbaru